Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili bersinergi dengan Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Palopo mengadakan acara Riung Pajak bertajuk Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Selasa, 14/12). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang aula Hotel I Lagaligo, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam kegiatah ini, pihak KP2KP Malili mengundang 40 wajib pajak potensial yang ada di kawasan Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Abdul Rasyak Salim juga turut hadir langsung pada kegiatan ini.

Dalam kegiatan tersebut, Abdul Rasyak Salim turut membuka dan memberikan sambutan kepada para wajib pajak yang hadir. Dalam sambutannya ia mengatakan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, pemerintah pusat telah mengundangkan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU HPP sendiri merupakan instrumen yang sangat penting sebagai reformasi peraturan perpajakan demi mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera.

Menurut Abdul, UU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam reformasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini baik dalam hal reformasi administratif maupun kebijakan. "Peraturan baru ini menjadi batu pijak kita dalam mengurus perpajakan kita mulai sekarang dan ke depannya," tuturnya. 

Ia juga menambahkan jika UU HPP hadir dalam waktu yang tepat dan akan memainkan peranan penting dalam pemulihan ekonomi serta upaya pemerintah terkait konsolidasi fiskal.

Abdul menyampaikan pula bahwa APBN mengalami tekanan yang sangat besar sehingga pemerintah harus menghadapi situasi dimana pendapatan negara terkontraksi sangat dalam sementara belanja kebutuhan negara meningkat signifikan yang mengakibatkan pelebaran defisit. Oleh sebab itu ia setuju jika kegiatan Riung Pajak ini menjadi sangat penting dan perlu untuk dilaksanakan guna memperbaiki administrasi perpajakan serta meningkatakan kesadaran wajib pajak.

Abdul juga memberikan masukan kepada pihak perpajakan mengenai perusahaan luar yang memiliki kantor atau usaha di Kabupaten Luwu Timur agar diberikan NPWP Cabang.

Dalam kata penutupnya, Abdul mengutarakan terima kasih kepada pihak KP2KP Malili dan KPP Pratama Palopo karena telah mengadakan kegiatan ini dan mendoakan agar penerimaan perpajakan menjadi lebih baik sekaligus Kabupaten Luwu Timur menjadi lebih makmur.