
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan kegiatan visit ke alamat wajib pajak di Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu, 1/12). Kegiatan dilakukan oleh tim dari Seksi Pengawasan II KPP Pratama Kisaran yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan II Suci Utari.
Suci mengingatkan wajib pajak untuk selalu melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu untuk terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Hal ini dikatakan Suci kepada wajib pajak saat meninjau kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak di Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPP Pratama Kisaran melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak dan menganalisa potensi perpajakan dari kegiatan usaha yang dilakukan.
Lebih lanjut Suci menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan pada intinya terdiri dari penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak secara benar dan tepat waktu. "Wajib Pajak dapat mendatangi KPP Pratama Kisaran atau menghubungi Account Representative KPP Pratama Kisaran jika memerlukan informasi dan penjelasan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan," tambah Suci.
Dalam kegiatan visit, tim dari KPP Pratama Kisaran tidak hanya mendapatkan data dari hasil wawancara dengan wajib pajak, namun juga mengamati secara langsung proses kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak. Sebagai penutup, Suci menyampaikan bahwa segala bentuk pelayanan dan konsultasi di KPP Pratama Kisaran tidak dipungut biaya.
- 14 views