
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan memberikan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada 100 wajib pajak pada sosialisasi daring yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bintan di Bintan, Kepulauan Riau (Rabu, 22/12). Kegiatan yang menjadi sinergi KPP Pratama Bintan dan IKPI Cabang Bintan untuk meningkatkan kepatuhan ini juga disiarkan live di saluran Youtube KPP Pratama Bintan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Bintan Indra Ermadi mewakili Kepala Kantor yang berhalangan hadir. Indra menyampaikan latar belakang, asas, dan tujuan diterbitkannya UU HPP. “Selama ini, kita memiliki berbagai jenis UU per jenis pajaknya. Dengan dibentuknya UU HPP, merupakan bentuk simplifikasi dari berbagai jenis UU perpajakan tersebut, sehingga kedepannya diharapkan masyarakat lebih mudah untuk memahami sistem perpajakan di Indonesia. Namun, tidak lupa karena ini merupakan UU baru, sehingga kita masih menunggu aturan-atuan pelaksanaannya,” ujar Indra pada sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratam Bintan Meiradi. Ia menyampaikan gambaran dari UU HPP dan lebih menekankan pada BAB V UU HPP, yaitu tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena akan segera dilaksanakan selama enam bulan mulai tanggal 1 Januari s.d 30 Juni 2022.
- 21 views