Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui media Zoom Meeting di Kota Gorontalo (Selasa, 14/2). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari sampai dengan tanggal 15 Desember 2021 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak pengusaha dan calon wajib pajak terkait perubahan peraturan pajak di dalam UU HPP.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono. "UU HPP ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan yang akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya," ujar Suyono dalam sambutannya.
Pada kesempatan ini, Suyono juga berharap agar para audiensi membagikan hasil sosialisasi tersebut kepada rekan-rekan di lingkungan mereka agar semakin luas informasi mengenai UU HPP yang mulai diimplementasikan pada tahun 2022.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Gorontalo I Nyoman Suwitra Tri Wedana, Kamaludin A. Rahman dan Ayu Boneta Nababan. Ketiga narasumber tersebut secara bergantian memberikan materi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta.
Pada akhir kegiatan, Kamaludin membagikan materi yang telah dibawakan narasumber kepada para peserta agar dapat dipelajari secara mandiri. Ia berpesan KPP Pratama Gorontalo membuka pintu layanan secara daring bila ingin bertanya langsung kepada narasumber.
- 27 views