
Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali melakukan kegiatan pendataan wajib pajak di sekitar Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 9/12).
"Kegiatan pendataan Wajib Pajak kali ini berbeda dengan kegiatan pendataan bulan lalu. Kali ini Tim KP2KP Malinau melakukan pendataan wajib pajak yang kiranya berpotensi besar dalam pembayaran pajak Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2019. Sebelumnya, tim KP2KP Malinau sudah melakukan pengumpulan target toko-toko yang berpotensi besar, yakni toko handphone, jual beli motor bekas, hingga apotek," jelas Andika Setiawan, Kepala KP2KP Malinau.
Kegiatan ini dilakukan oleh Ghani Zulfikar Widodo dan Dewi Setya Swaranurani selaku pelaksana KP2KP Malinau, Lahi dan Noni Mitasari selaku tenaga honorer KP2KP Malinau.
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini dilaksanakan pada pukul 14.00 waktu setempat. Tim KP2KP Malinau berhasil mengunjungi 7 (tujuh) toko yang berpotensi besar dalam penerimaan pajak. Salah satunya, Tim KP2KP Malinau berhasil melakukan wawancara ke sebuah toko handphone yang ternyata memiliki cabang di Kabupaten Berau dan Kabupaten Tanjung Selor namun tidak melakukan pembayaran pajak secara wajar.
Tim KP2KP Malinau kembali menjelaskan kewajiban perpajakan kepada kepala toko tersebut. “Selain pelaporan pajak tiap tahun, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dengan tariff 0,5% dikalikan dengan penghasilan kotor atau omzet,” jelas Ghani.
Selain melakukan pendataan, Tim KP2KP Malinau tak lupa melakukan tagging di Google Maps. Tagging ini berfungsi agar mempermudah tim atau Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb untuk melakukan kunjungan ulang dan menindaklanjuti data yang telah diberikan oleh Tim KPP Pratama Tanjung Redeb.
- 19 views