Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Rabu, 8/12). Kegiatan yang diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KPP Pratama Kendari, Kota Kendari.
Acara diawali dengan pembukaan secara langsung oleh Kepala KPP Pratama Kendari. Dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan oleh Alifa Ulfana selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kendari.
Agenda lalu dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Kendari. Dalam kesempatan ini, tim narasumber menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Undang-Undang Cukai.
Pihak KPP Pratama Kendari menyatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman mengenai beberapa perubahan yang diatur dalam UU HPP ini.
- 19 views