Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengadakan Kegiatan Gelar Wicara Edukasi Perpajakan bersama TV Peduli Parepare guna membahas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Kamis, 9/12). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang studio TV Peduli Parepare, Kota Parepare.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Parepare Aldian Noor Habib Riza. Gelar wicara kali ini membahas tentang poin-poin dalam UU HPP yang terdiri dari beberapa kluster, namun difokuskan pada kluster Pajak Penghasilan (PPh) antara lain tarif PPh Orang Pribadi, pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tarif PPh Badan, penambahan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Pihak KPP Pratama Parepare berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi peraturan perpajakan terbaru pada masyarakat pemirsa televisi. Pihak KPP Pratama Parepare juga berharap kegiatan gelar wicara ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait hak dan kewajibannya hingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak wajib pajak.
- 42 views