
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Natuna di Ranai, Kepulauan Riau (Rabu, 9/12).
Petugas KP2KP Ranai Ruli Tiandika bertemu dengan Bendahara Dinas PMD Natuna Muhammad Yuanda. Kunjungan ini mereka lakukan guna memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan baik dan menyampaikan apresiasi atas kontribusi Dinas PMD Natuna dalam mengedukasi pengelolaan Dana Desa.
“KP2KP Ranai menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan dengan baik oleh Dinas PMD Natuna. Apresiasi juga diberikan atas kontribusi Dinas PMD Natuna yang telah melaksanakan bimbingan dan pembinaan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Dana Desa yang dikelola oleh desa-desa di wilayah Kabupaten Natuna,” ujar Ruli Tiandika.
Lebih lanjut, menurut Ruli, penerimaan pajak dari sektor belanja pengeluaran pemerintah memberikan kontribusi yang besar atas penerimaan pajak pada akhir tahun. Oleh karena itu, KP2KP Ranai memberikan asistensi dan edukasi kepada para bendahara agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Di samping itu, menyongsong tahun pajak 2022, Ruli juga mengingatkan bahwa kewajiban bendaharawan sebagai pemungut untuk membuat bukti potong PPh formulir 1721-A2 secara tepat waktu. Bukti potong tersebut akan digunakan para pegawai di lingkungan Dinas PMD Natuna sebagai dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasikan (PPh) Orang Pribadi yang akan mereka sampaikan.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk ASN, TNI dan Anggota Polri wajib dilaksanakan melalui e-Filing. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 tahun 2019 tanggal 19 Maret 2019.
- 15 views