
“Terima kasih kami ucapkan kepada wajib pajak karena telah patuh dengan kewajiban perpajakannya dan semoga dengan adanya sosialisasi ini Wajib Pajak menjadi semakin sadar dan paham tentang perpajakan sehingga dapat membantu pembangunan negara,” jelas Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto ketika membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Kota Bontang (Kamis, 9/12).
Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga 10.00 WITA dengan memanfaatkan media Zoom Cloud Meetings dengan narasumber yakni Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani dan Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana.
Diikuti oleh 20 Wajib Pajak KPP Pratama Bontang, acara berjalan lancar dengan adanya sesi pemaparan materi dari narasumber dan tanya jawab. “Bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (WP OP 23), dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh),” jelas Heryoni Ramadhani.
“Wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020,” tambah Nanang Maulana.
- 19 views