Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan mengadakan kelas pajak yang membahas mengnai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) melalui Zoom Meeting di ruang rapat KPP Pratama Jakarta Pademangan (Selasa, 24/11). Kelas pajak dihadiri oleh 70 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Kelas pajak dibuka dengan kuis untuk memahami tingkat pemahaman wajib pajak, dilanjutkan penjelasan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta pengaruh berlakunya UU HPP terhadap wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta Wajib Pajak Orang Pribadi belum memahami tarif pengenaan pajak penghasilan (PPh), sehingga penyuluh merasa perlu untuk menjelaskan dengan memberikan contoh beserta penghitungannya.
- 16 views