
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung (Kanwil DJP Bela) menjadi narasumber dalam acara sosialisasi pelaksanaan pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman modal bertempat di Ballroom Hotel Bukit Randu, Kota Bandar Lampung (Rabu, 8/12).
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung ini, turut hadir Kepala Dinas DPMPTSP Yudhi Alfadri serta para pelaku usaha (39 Badan Usaha yang terdiri dari PT dan CV) yang berada di Provinsi Lampung.
Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan. Sebelum memasuki Ballroom Hotel Bukit Randu, tim penyuluh dan peserta kegiatan melakukan pemeriksaan suhu badan, mencuci tangan, memakai masker, dan pada saat tetap menjaga jarak. Pada kesempatan kali ini, tim penyuluh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung memberikan edukasi perpajakan tentang Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. Materi yang disampaikan termasuk mengenai Undang-undang Cipta Kerja dan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Antusiasme peserta kegiatan terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta. Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Meidiantoni dan Ishak yang menjadi narasumber turut menjawab pertanyaan diskusi dari para peserta. "Harapan kedepan, para pelaku usaha memanfaatkan fasilitas/insentif yang diberikan pemerintah serta dapat menjalankan kewajiban perpajakan lebih baik lagi," ujar Ishak.
- 21 views