Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga di Daik Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 2/12). Kunjungan ini mereka lakukan dalam rangka permintaan data terkait perizinan yang telah diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga.
Data perizinan tersebut meliputi izin usaha perkebunan, kehutanan dan izin sektor pertanian lainnya yang nantinya akan digunakan sebagai bahan untuk penggalian potensi perpajakan pada Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L) yang saat ini dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
“Sinergi dengan berbagai pihak khususnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga bertujuan untuk meningkatkan basis data wajib pajak khususnya PBB P5L dan sebagai bentuk pengawasan perpajakan terhadap pengusaha di daerah setempat sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak,” jelas Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.
KP2KP Dabo Singkep dan KPP Pratama Bintan terus menjalin sinergi dengan semua Dinas dan Pihak Swasta di Kabupaten Lingga guna menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik. Hal ini memudahkan dalam rangka pengumpulan data-data terkait perpajakan sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat khususnya di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
- 20 views