Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) menyelenggarakan edukasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui media Zoom dan Youtube di Semarang (Rabu, 1/12). Seluruh Wajib Pajak KPP Madya Semarang, kurang lebih 1.400 wajib pajak terdaftar, diundang dalam kegiatan edukasi yang dibagi menjadi beberapa sesi.
Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang menyampaikan tujuan dan isi kegiatan edukasi UU HPP.
Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Pajak Delima Boru Manalu dan Pemeriksa Pajak KPP Madya Semarang Eko Nuryadi, menyampaikan perubahan Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku mulai tahun pajak 2022. Perubahan tersebut meliputi pajak atas natura, tarif PPh Orang Pribadi, tarif PPh Badan, dan batas peredaran bruto bagi orang pribadi pengusaha.
- 29 views