
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat telah melakukan pemindahbukuan atas dua rekening Penanggung Pajak yang telah diblokir. Pemindahbukuan ini dilaksanakan KPP Madya Jakarta Barat dalam Pekan Penagihan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat. Hal ini disampaikan oleh Juru Sita KPP Madya Jakarta Barat Santos Moehamad Abdu dan Supriyanto di KPP Madya Jakarta Barat (Jumat, 3/12).
Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar menyatakan bahwa sejak saat diterimanya permintaan Pemblokiran, pihak Lembaga Jasa Keuangan ( LJK) sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari Pejabat.
Adapun dalam pasal 34 dinyatakan bahwa Penanggung Pajak dapat membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir dengan mengajukan permohonan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak kepada Pejabat, yang salah satunya dilampiri dengan Surat Permintaan Pemindahbukuan kepada pihak LJK. Berdasarkan permintaan tersebut, pihak LJK melakukan pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh pejabat.
Santos dan Supriyanto menyatakan hal ini dilakukan demi mewujudkan optimalnya penerimaan negara. Adapun dua rekening yang dipindahbukukan adalah sejumlah Rp5.692.749.705,00 dan Rp2.557.563.374,00.
- 37 views