
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menjadi nara sumber dalam kegiatan Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas di D’ Garden Hall n Resto, Purwokerto, Banyumas (Rabu, 08/12). Kegiatan ini merupakan agenda rutin Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas yang dilaksanakan setiap tahun.
Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Purwokerto Andronikus Wijaya dalam sambutannya memaparkan reviu pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah daerah Kabupaten Banyumas selama tahun 2021.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah daerah Kabupaten Banyumas yang sudah cukup baik. Saya sangat berharap, instansi pemerintah dapat menjadi mitra yang baik bagi DJP dan bersinergi untuk dapat mengumpulkan penerimaan negara,” kata Andronikus Wijaya
Andronikus menambahkan bahwa KPP Pratama Purwokerto akan melakukan pendampingan dan pengawasan ke setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Banyumas. Sebelumnya ia dan tim telah melakukan kegiatan tersebut di Kecamatan Kembaran.
Narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto Dodi Eko Suwito menyampaikan materi terkait kewajiban pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak oleh Instansi Pemerintah Daerah.
“Saat ini sudah tidak ada lagi istilah NPWP Bendahara Pemerintah, sejak tanggal 1 April 2020 istilahnya sudah berubah, yaitu NPWP Instansi Pemerintah, baik itu pusat, daerah, maupun desa. Oleh karena itu, jangan sampai salah menggunakan NPWP dalam bertransaksi,” papar Dodi. Materi yang disampaikan oleh Dodi mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019.
Rinata Ade Permana nara sumber kedua menjelaskan bahwa semua belanja jasa yang dananya berasal dari APBN/APBD dan rekanannya merupakan Wajib Pajak Badan harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. Ia lebih lanjut menjelaskan apabila rekanan tidak ber-NPWP maka dipotong lebih tinggi 100% menjadi 4%. “Apabila perjanjian/kontraknya dengan orang pribadi, maka dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dikali 50% nilai bruto bila ber-NPWP. Bila tidak ber-NPWP lebih tinggi 20%,” pungkas Rinata.
Di akhir acara, Dodi mengingatkan para peserta untuk segera membuat Bukti Potong 1721 A2 bagi para pegawai di instansinya, agar nanti dapat segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- 16 views