
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Palmerah menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara daring dari ruang rapat KPP Pratama Jakarta Palmerah (Selasa, 30/11). Sosialisasi diikuti oleh 55 Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Palmerah.
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan Mohamad Sjarif yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Pemateri yaitu Para fungsional Penyuluh. Materi pertama yang disampaikan yaitu tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang disampaikan oleh Yuliyanti Magdalena. Beberapa poin penting terkait KUP antara lain penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, perbedaan besarnya sanksi terkait pemeriksaan, adanya pengaturan tentang kerja sama antara Indonesia dengan negara-negara lain dalam penagihan pajak.
Heri Zulmanto sebagai pemateri kedua, menyampaikan tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Heri menjelaskan tentang adanya perubahan batas lapisan tarif penghasilan kena pajak, adanya batasan omset yang tidak dikenai pajak, dan tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan yang ditetapkan sebesar 22%. Terkait PPN, Heri menyampaikan adanya kenaikan tarif PPN yang akan mulai berlaku tanggal 01 April 2022.
Materi terakhir tentang Program Pengungkapan Sukarela disampaikan oleh Devi Winda Kristina Ambarita. Dalam paparannya Devi menjelaskan tentang subjek, objek, cara menghitung, tarif, Dasar Pengenaan Pajak, Persyaratan, Mekanisme Pengungkapan Harta, periode pelaksanaan dan Fasilitas yang diperoleh Wajib Pajak yang mengikuti program ini. “Untuk bentuk formulir dan teknis pengungkapan harta, kita tunggu peraturan pelaksanaan dari undang-undang HPP ini”, pungkas Devi dalam akhir paparan materi.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab. Tim penyuluh berharap dengan adanya acara sosialisasi ini Wajib Pajak mendapatkan informasi terkini tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 39 views