Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di RAU FM, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Jumat, 26/11).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Fungsional Asisten Penyuluh dengan tujuan untuk mengedukasi wajib pajak mengenai perubahan-perubahan yang akan terjadi pada peraturan perpajakan yang dimuat di dalam UU HPP.

Tim penyuluh menjelaskan bahwa UU HPP tersebut merupakan instrumen yang sangat dibutuhkan sebagai bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dan menunjukkan keberpihakan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) sebagai salah satu pilar penyokong ekonomi Indonesia.