Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menerima kunjungan dari penunggak pajak di ruang rapat KPP Pratama Majene, Kabupaten Majene (Senin, 6/12). Wajib pajak tersebut merupakan salah satu penunggak pajak yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan berupa pemblokiran rekening oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Majene.
Guyub Saputro Wibisono selaku JSPN KPP Pratama Majene menjelaskan bahwa maksud kedatangan penunggak pajak tersebut ialah untuk mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan akan membayar tunggakan pajak yang belum terbayarkan sekaligus meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tunggakan pajaknya.
“Wajib pajak tersebut bersedia membayar tunggakan dengan mekanisme pemindahbukuan dari rekening yang terblokir sebesar maksimum saldo yang ada di rekening yang terblokir, sebab nilai saldo yang ada hanya cukup untuk melunasi sebagian tunggakan pajaknya. Lalu, wajib pajak berupaya untuk mengajukan permohonan pengurangan sanksi dengan harapan ada sanksi yang dihapuskan atau dikurangkan dari tunggakan pajak hasil pemeriksaan tersebut,” jelas Guyub.
“Setelah mendapat konseling mengenai tunggakan pajaknya, penunggak pajak tersebut menandatangani berita acara yang berisi wajib pajak bersedia membayar sesuai dengan saldo rekening yang terblokir dan berjanji segera mengajukan permohonan pengurangan sanksi atas tunggakan yang belum terbayarkan,” tambahnya.
Selain juru sita, Account Representative (AR) KPP Pratama Majene, Radiah, turut serta hadir untuk memberikan konseling mengenai kewajiban perpajakan agar wajib pajak lebih taat dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 28 views