
KPP Pratama Sampit bersama KP2KP Kuala Pembuang bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Seruyan mengadakan kegiatan bimbingan teknis bagi Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan bertempat di Aula BKAD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Jumat, 26/11).
Kepala BKAD Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abas, MPH. dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang diadakan kali ini dengan harapan seluruh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Seruyan dapat mengikuti dengan baik dan menyegarkan kembali keterampilan dan pengetahuan perpajakannya berdasarkan dengan aturan dan ketentuan terbaru yang berlaku saat ini.
Bimbingan teknis ini memberikan wawasan dan keterampilan perpajakan bagi bendahara pemerintah mengenai hak dan kewajiban perpajakannya seperti kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta kewajiban pelaporan SPT Masa. Pada kesempatan kali ini para peserta kegiatan juga dikenalkan dengan aturan terbaru pelaporan SPT Masa bagi bendahara/instansi pemerintah yaitu pelaporan dengan menggunakan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Peserta kegiatan juga didampingi secara langsung oleh Penyuluh Pajak untuk melakukan uji coba pelaporan menggunakan SPT Masa Unifikasi tersebut.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka akan berdampak cukup besar bagi ketentuan perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, pada kesempatan ini turut disampaikan mengenai ketentuan yang berubah atau ketentuan terbaru yang ada dalam Undang-Undang tersebut. Ketentuan terbaru dalam UU HPP yang perlu disampaikan kepada bendahara adalah mengenai perubahan lapisan tarif pajak untuk jenis pajak PPh Orang Pribadi yang akan berlaku mulai tahun pajak 2022 dan perubahan tarif pajak untuk PPN dari yang semula 10% menjadi 11% yang akan diterapkan mulai April 2022. Dengan disampaikannya ketentuan terbaru tersebut maka diharapkan bendahara dapat memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan baik.
Kegiatan ini berlangsung secara tatap muka terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sepanjang kegiatan, peserta mengikuti secara antusias dan mendiskusikan beberapa permasalahan yang kerap terjadi pada bendahara pemerintah ketika melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan diadakannya bimbingan teknis ini diharapkan Bendahara Instansi Pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan meningkatkan kepatuhan pajak baik dari segi pembayaran/penyetoran atas pajak yang dipotong/dipungut dan pelaporan pajak menggunakan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
- 22 views