
Sebagai upaya untuk mensukseskan pelaksanaan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Kabupaten Bulungan di Aula Hotel Crown (Kamis, 2/12), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan sosialisasi yang mengundang beberapa pengusaha dan perwakilan Wajib Pajak (WP) Badan.
Acara tersebut dibuka Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan sekaligus menyampaikan sambutan kepada seluruh peserta yang hadir dalam acara tersebut. Kemudian materi terkait poin poin penting dalam aturan tersebut disampaikan oleh Pegawai KP2KP Tanjung Selor Muhammad Yusuf.
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Tanjung Selor berharap dengan dikenalkannya aturan tersebut dapat membuat wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik baiknya.
"Kami menyosialisasikan kembali UU HPP yang baru saja keluar, kalau kemarin di Pemkab Bulungan kita sampaikan ke instansi pemerintahan," terang Agus Setiawan.
"Kalau saat ini untuk bisnis atau pelaku usaha pribadi atau perusahaan yang ada di Bulungan, Jadi kita ingin semua orang mengetahui mengenai UU HPP karena UU ini berlaku untuk umum untuk seluruh masyarakat," sambungnya.
Agus menambahkan, dengan adanya UU HPP maka pelaku usaha, khususnya untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan penyederhanaan dan keringanan dalam pembayaran pajak.
"Untuk pelaku usaha nanti ada penyederhanaan dalam hal omzet, jadi ada batasan kapan pelaku usaha dikenakan pajak, khususnya untuk pelaku UMKM, Untuk usaha kecil itu batasannya Rp 500 Juta per tahun, jadi mereka yang omzetnya sebesar itu tidak dikenakan pajak, tapi kalau di atas itu dikenakan pajak," terangnya.
Sementara itu Operasional Manager Hotel Grand Pangeran Khar Tanjung Selor Poltak Hasugian mengatakan, materi yang disampaikan terkait perubahan perpajakan sangat membantu pihak pelaku usaha. Menurutnya beberapa perubahan perpajakan yang ada akan membantu mempermudah para pelaku usaha.
"Kami dari pelaku sangat berterima kasih karena ini sangat jelas materi dari kantor pajak terkait perubahan ini, Artinya ini sangat bermanfaat bagi kami, perubahannya secara umum memudahkan,” ungkap Poltak.
- 17 views