Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi Rahmad Siswoyo bersama Kepala KPP Pratama Payakumbuh dan Kepala KPP Pratama Solok menghadiri undangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat di Aula Bapenda Jl. Khatib Sulaiman No. 43 Kota Padang dalam rangka pembahasan Rencana Peraturan Gubernur yang mengatur tentang kewajiban pendaftaran Wajib Pajak Cabang bagi yang melakukan usaha atau pekerjaan di Provinsi Sumatera Barat (Rabu, 1/12).
Pertemuan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Provinsi dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan.
Rahmad Siswoyo bersama dua Kepala KPP Pratama lainnya memberikan masukan untuk perbaikan rencana Pergub dimaksud sehingga setelah disahkan akan menjadi payung hukum bersama antara Pemerintah Daerah dan KPP dalam mengawasi kepatuhan Wajib Pajak.
Diharapkan sinergi ini akan membantu seluruh KPP Pratama di wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam mengamankan target penerimaan pajak yang pada akhirnya akan memberi pengaruh positif pada peningkatan DBH Pajak Penghasilan di Sumatera Barat pada masa mendatang.
- 26 views