Penuhi undangan permintaan edukasi perpajakan, Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar datangi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali di HARRIS Hotel & Residences Denpasar, Bali (Sabtu, 27/11).

Tema yang diusung adalah Implikasi Kehadiran Insentif Perpajakan Sehubungan dengan Covid-19 dan Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Terhadap Kewajiban Perpajakan Tahun 2021 dan 2022.

Kegiatan ini dihadiri 95 anggota IKPI Cabang Bali dan dibuka pukul 09.00 WITA oleh Ketua Pengurus IKPI Cabang Bali, I Made Sujana. “Terima kasih tim dari KPP Madya Denpasar sudah menyempatkan waktunya penuhi undangan kami untuk memberikan sharing agar kami mendapatkan kesamaan pemahaman mengenai UU HPP yang tentu kedepannya dapat mengembangkan profesi konsultan pajak berkelanjutan,” sambutnya.

Memasuki inti kegiatan, Tim Penyuluh KPP Madya Denpasar I Gusti Made Setyawan dan Kadek Surianingsih menjelaskan secara rinci mengenai UU HPP, mulai dari tujuan dibentuknya UU HPP hingga peraturan peralihan. “Di dalam bab Pajak Penghasilan terdapat perubahan pada Tarif Pajak PPh Orang Pribadi, salah satunya penambahan tarif baru sebesar 35% untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan di atas Rp5 miliar,” ucap Gusti.

Setelah dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, kegiatan diakhiri pukul 12.00 WITA dengan penyerahan kenang-kenangan dari IKPI Cabang Bali kepada KPP Madya Denpasar.