Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman menyelenggarakan Sosialisasi Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pencanangan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani (ZI WBBM) bertempat di Hotel Holiday Inn Express, Jakarta Timur (Kamis, 18/11).
Sosialisasi berlangsung secara hybrid melalui aplikasi zoom meeting dan dihadiri secara langsung oleh 35 Wajib Pajak di lingkungan KPP Pratama Jakarta Matraman, Tim penyuluh Kantor Pusat DJP dan Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Timur beserta Tim Penyuluh.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya”. Selanjutnya, Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia memberikan sambutan. Dalam sambutannya Ani menyampaikan bahwa KPP Pratama Jakarta Matraman menyelenggarakan Sosialisasi Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru kemarin disahkan agar wajib pajak dapat mengetahui apa saja kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak, sekaligus mencanangkan KPP Pratama Jakarta Matraman menuju Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM). Acara selanjutnya yaitu penyampaian materi Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan oleh Penyuluh Pajak dari Dit P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Arif Yuniato.
Diharapkan dengan penyelenggaraan Sosialisasi UU HPP dan Pencanangan ZI WBBM wajib pajak dapat memahami kebijakan baru dan memberikan dukungan penuh kepada KPP KPP Pratama Jakarta Matraman untuk menuju ZI WBBM.
- 22 views