Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pandan menggelar sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 secara daring melalui media aplikasi Zoom Meeting di Tanjung Pandan (Selasa, 30/11). Kegiatan edukasi perpajakan ini diikuti oleh kurang lebih 30 wajib pajak.
Sosialisasi ini selain membahas mengenai pokok-pokok perubahan peraturan perpajakan pada UU HPP juga menjelaskan tujuan diundangkannya UU HPP. Pada kegiatan ini KPP Pratama Tanjung Pandan menghadirkan Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Pandan, Doris Maradona dan Boby Kurniawan sebagai narasumber.
Doris Maradona berharap setelah kegiatan ini wajib pajak dapat memahami tujuan ditetapkannya UU ini serta mengetahui pokok-pokok peraturan perpajakan apa saja yang sudah berubah.
- 50 views