Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap kembali mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada wajib pajak secara daring di Cilacap (Senin, 6/12).
Mohamad Teguh Prasetyo, Kepala KPP Pratama Cilacap menyampaikan bahwa pemerintah telah mengesahkan UU HPP pada tanggal 29 Oktober 2021. Ini merupakan proses dari serangkaian reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu tujuan dikeluarkannya UU HPP adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
Tim penyuluh menjelaskan terkait poin-poin perubahan pada masing-masing undang-undang. Seperti pada UU PPh, penyuluh menyampaikan bahwa terdapat perubahan tarif PPh Orang Pribadi yaitu penambahan lapisan tarif sebesar 35% untuk WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di atas 5 miliar selama setahun. Untuk Orang Pribadi Pengusaha yang menggunakan tarif 0,5% batas peredaran bruto yang tidak dikenai Pajak Penghasilan adalah sampai 500 juta setahun, dan untuk PPh Badan berlaku tarif pajak sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
- 16 views