Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar kembali mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Selasa, 30/11).

Acara yang berlangsung sampai  pukul 11.00 WIB ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan bendahara instansi. 

KP2KP Sragen berharap dengan adanya kegiatan ini wajib pajak dapat memahami dan teredukasi dengan adanya peraturan pajak terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.