Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura melakukan sosialisasi peraturan perpajakan terbaru mengenai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Selasa, 23/11). Acara kali ini diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting di ruang kelas pajak KP2KP Martapura, Kota Martapura.

Acara ini dilangsungkan dengan mengundang para Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang terdaftar di wilayah kerja KP2KP Martapura. Sesi pemaparan materi disampaikan oleh Dhea selaku Staf Penyuluh KP2KP Martapura.
 

“Mulai Tahun Pajak 2022 mendatang, pemerintah mengatur jumlah peredaran bruto tertentu yang tidak dikenai pajak dalam satu Tahun Pajak, yaitu sebesar Rp500 juta. Hal itu dilakukan sebagai wujud keberpihakan pemerintah pada Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro dan Kecil,” jelas Dhea.

Dhea lalu menjelaskan mengenai aturan lapisan atau bracket penghasilan untuk pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Lapisan terbawah yang semula Rp50 juta, pada Tahun Pajak 2022 dinaikkan menjadi Rp60 juta dengan tarif yang sama, yaitu 5%. Tak hanya sampai disitu, lapisan teratas (baru) dengan tarif 35% akan dikenakan untuk penghasilan diatas Rp5 Miliar.

Terakhir Dhea menjelaskan bahwa UU HPP ini diterbitkan dengan tujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum, penguatan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.