Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis, Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Kewajiban Perpajakan Dalam Pengelolaan Dana Desa. Undangan terdiri dari kepala desa dan bendahara desa dari empat kecamatan yang berada di Kabupaten Bantaeng yaitu dari Kecamatan Bantaeng, Eremerasa, Tompobulu, dan Gantarang Keke (Rabu, 10/11). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Acara dibuka dengan sambutan Andi Lukman Yunus selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan yang mewakili Kepala KPP Pratama Bantaeng. Agenda lalu dilanjutkankan dengan pemaparan materi edukasi perpajakan oleh Muh. Idham Halid selaku anggota Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng. Dalam kesempatan ini, Idham memaparkan materi mengenai aspek pajak dana desa.

"Pembayaran pajak atas pemungutan dan pemotongan yang dilakukan oleh bendahara desa, akan masuk ke kas negara yang nantinya akan dialokasi kembali ke desa dalam bentuk Dana Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," jelas Idham dalam paparannya.

Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi monitoring dan evaluasi oleh Muhammad Sabri selaku Account Representative (AR).

Pihak KPP Pratama Bantaeng berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran serta pengetahuan perpajakan para bendahara dan pengurus desa agar dapat lebih tertib lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.