
Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali melanjutkan penelusuran tempat usaha wajib pajak untuk melakukan pendataan wajib pajak di Jalan Teluk Sanggan, Malinau Kota, Malinau, Kab. Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 23/11).
Kegiatan ini dilanjutkan oleh Tim KP2KP Malinau yakni Ghani Zulfikar Widodo selaku pelaksana KP2KP Malinau dan Lahi.
Kagiatan pendataan wajib pajak ini dilakukan untuk pembuatan database Wajib Pajak Usahawan. Tim KP2KP Malinau akan memperlihatkan surat tugas dan juga id card kepada Wajib Pajak Usahawan sebelum melakukan wawancara singkat. Tim KP2KP Malinau akan melakukan pendataan terhadap usahawan yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum mempunyai NPWP. Tak lupa, Tim KP2KP Malinau juga melakukan tagging untuk memudahkan Account Representative (AR) untuk menemukan lokasi usaha wajib pajak apabila ingin melakukan kunjungan ulang.
Ghani Zulfikar Widodo juga memberikan edukasi perpajakan secara singkat kepada masing-masing Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yakni melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan juga melakukan pembayaran Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% selama tahun pajak 2021.
“Untuk tahun depan, akan diberlakukan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada peraturan tersebut, mulai 2022 Wajib Pajak usahawan dengan penghasilan kotor atau omzet dibawah Rp. 500.000.000,00 per tahun tidak perlu melakukan pembayaran pajak 0,5%,” jelas Ghani.
- 23 views