Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengunjungi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan Daftar Sasaran Ekstensifikas (DSE). Kegiatan dilakukan oleh Account Representative dan pelaksana. Wajib pajak yang dikunjungiterdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di di daerah Kecamatan Penebel, Tabanan, Provinsi Bali (Kamis, 25/11).

Kunjungan ini dilakukan Putu Shanti Purnawan dan Yosephine Rangan yang merupakan Account Representative KPP Pratama Tabanan dan Kensa Athalla Listi yang merupakan Pelaksana dari Seksi Pengawasan II yang mengawasai wilayah Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. 

“Dilakukan tindak lanjut data dan meminta keterangan atas data wajib pajak yang ada dalam sistem informasi dengan kunjungan ke wajib pajak secara langsung,” tutur Kensa Athalla Listi.

“Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan pengenalan wilayah dan penguasaan wilayah wajib pajak untuk dasar penggalian potensi perpajakan,” tambah Kensa Athalla Listi.

Kensa Athalla Listi menyampaikan bahwa pada kunjungan ini wajib pajak dapat bekerja sama dengan baik dan memberikan informasi atas data yang dibutuhkan kepada Account Representative.