Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menerima kehadiran Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dalam acara Tax Gathering dan Tax Award serta Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan secara tatap muka di ruang aula KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba (Selasa, 23/11).

Dalam kegiatan ini, Andi Muchtar menyampaikan sambutan sekaligus imbauan pada wajib pajak di wilayah Kabupaten Bulukumba.

“Pajak merupakan sumber pembiayaan utama pembangunan nasional. Maka besaran pajak yang diterima oleh suatu negara atau daerah itu merupakan salah satu faktor yang menentukan tingkat pembangunan suatu negara atau daerah tersebut,” ujar Andi Muchtar.

“Saya berharap, dengan diadakannya Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di pemerintah Kabupaten Bulukumba termasuk potensi pajak dari pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Bulukumba,” tambah Andi Muchtar.

Dalam acara tersebut, Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana turut meminta dukungan pencapaian target penerimaan dari sektor pajak, mengingat 40% penerimaan pajak yang dikelola KPP Pratama Bulukumba berasal dari administrasi pemerintahan.

Mulyana juga memberitahukan bahwa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat, akan mendorong fungsi alokasi, fungsi stabilisasi dapat lebih optimal yang akan menopang pembangunan yang berkelanjutan. "Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini diharapkan dapat mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel," ungkap Mulyana.

Mulyana berharap agar rekonsiliasi dana bagi hasil atas pajak-pajak pusat melalui APBD untuk Semester II Tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada Februari 2022 mendatang dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat jumlah sehingga Pemerintah Kabupaten Bulukumba dapat segera memperoleh dana bagi hasil dari pajak.