Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil  DJP Suluttenggomalut) mengadakan gelar wicara radio dalam rangka edukasi dan dialog perpajakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Klaster Pajak Internasional di Radio Smart FM Manado, Kota Manado (Jumat, 26/11). Tujuan dalam kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan terbaru terkait pajak international dalam UU HPP.

Narasumber dalam kegiatan talkshow kali ini yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh. Dalam paparannya, Melva menjelaskan aturan mengenai aspek perpajakan Internasional yang diatur dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Pajak Penghasilan (PPh) dimana pada ketentuan ini diatur 3 hal yaitu tentang asistensi penagihan pajak Global yang merupakan salah satu bentuk kerja sama negara Indonesia dengan negara lain, Mutual Agreement Procedure (MAP) dan konsesus pemajakan global.

“Pemerintah mengatur MAP ini untuk memberikan perlindungan atas proses bisnis prosedur persetujuan bersama  yang sesuai dengan International Best Practice,” ungkap Melva

Dalam kesempatan ini, Melva juga menjelaskan mengenai konsensus pemajakan global yang dimaksudkan untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yuridiksi mitra secara bilateral maupun multilateral.

“Dengan beberapa pembahasan mengenai kebijakan pajak Internasional dalam UU HPP ini tentu perlu diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak dengan tujuan untuk diketahui seluas-luasnya atas perubahan UU KUP, yang masuk kedalam UU HPP Nomor 7 tahun 2021,” jelas Dasa.