
Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar untuk berkoordinasi terkait rencana perluasan penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam layanan publik di Bapenda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Sumbawa (Selasa, 2/11).
Kedatangan Tim Bapenda yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Sumbawa Fachruddin disambut hangat oleh Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar Abdul Gafur di ruang kerjanya, Sumbawa. Terkait rencana perluasan penerapan KSWP dari Bapenda tersebut, Abdul Gafur menyambut baik.
Pada pertemuan tersebut, Abdul Gafur menyampaikan bahwa KSWP merupakan amanat dari Inpres Nomor 7 Tahun 2017 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2016 . KSWP adalah salah satu alat untuk mendorong transparansi dan validitas dari pemohon layanan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat. KPP Pratama Sumbawa Besar sangat mendukung rencana ini dan siap membantu Bapenda Kabupaten Sumbawa dalam percepatan rencana tersebut jika diperlukan.
Selain koordinasi perluasan KSWP, pada pertemuan tersebut juga membahas tentang harmonisasi perpajakan atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan baik dari sisi pajak penghasilan penjual maupun BPHTB di sisi pembeli.
Dengan adanya koordinasi ini, Abdul Gafur berharap dapat terjalin sinergi berkelanjutan antara Bapenda Kabupaten Sumbawa dan KPP Pratama Sumbawa Besar. "Melalui sinergi yang kuat dari semua stakeholder, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga dapat membangun Kabupaten Sumbawa yang lebih maju," lanjut Abdul Gafur.
- 21 views