Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi melaksanakan penyitaan barang wajib pajak berupa satu unit sepeda motor di tempat usaha wajib pajak Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Jumat, 5/11) .
Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Tebing Tinggi Endar Daulay didampingi oleh Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian Sri Rezeki Situmorang dan Yesika Reni Siregar.
Sebelum dilakukan penyitaan, Juru Sita Pajak Tebing Tinggi telah menerbitkan surat paksa namun wajib pajak tidak bisa melakukan pembayaran pajaknya. Tujuan kegiatan penyitaan ini agar dapat meningkatkan penerimaan negara dari hasi penjualan barang melalui lelang hasil sitaan.
- 18 views