
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap beserta staf melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sidrap (Senin, 29/11). Kegiatan ini diadakan dalam rangka koordinasi dan sosialisasi Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala KP2KP Sidrap Hairul menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menyampaikan isi tentang mekanisme Perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) khusus untuk pelaku UMKM. Hal tersebut sangat penting mengingat dampak Undang-undang ini sangat dirasakan oleh Pelaku UMKM serta kesadaran memenuhi kewajiban perpajakan para pelaku UMKM di Kabupaten Sidrap yang masih rendah.
"Tahun 2022, UMKM yang memiliki Omzet tidak melebihi 500 juta dalam satu tahun, tidak ada kewajiban membayar PPh Final atas usahanya", ujar Hairul.
Pihak DPM-PTSP Kabupaten Sidrap pun menyambut dengan baik penjelasan dari tim KP2KP Sidrap. “Alhamdulillah DJP dalam membuat aturan tentang pembayaran pajak sudah berasas keadilan,” tutur Syahrul Mubarak selaku Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Kabupaten Sidrap setelah diberikan paparan oleh Kepala KP2KP Sidrap mengenai dampak dan mekanisme perpajakan dalam UU HPP khususnya terkait UMKM.
Lebih lanjut Plh. Kepala DPM-PTSP Kabupaten Sidrap H. Samsuar berharap UU HPP ini dapat secepatnyan diketahui oleh para pelaku UMKM di Kabupaten Sidrap dengan mengadakan sosialisasi secara massal agar menghapus asumsi negatif mereka tentang pajak di Indonesia.
- 20 views