Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau dan KPP Pratama Kubu Raya melakukan kolaborasi dalam melakukan penyitaan aset wajib pajak di Kabupaten Kubu Raya (Rabu, 24/11).
Didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan masing-masing kantor, penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak kurang lebih 2 milyar rupiah dan tidak cukup koperatif dalam melakukan pembayaran pajak tersebut. Aset milik wajib pajak yang disita adalah alat berat berupa 8 unit Excavator, dengan estimasi untuk setiap unit Excavator senilai 400 juta rupiah. Penyitaan tersebut dilaksanakan di Desa Korek, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kolaborasi dilakukan karena wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Sanggau memiliki aset yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Kubu Raya.
- 13 views