Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau yang beranggotakan Ghani Zulfikar Widodo dan Samuel Febrianto selaku pelaksana KP2KP Malinau menggandeng Radio Republik Indonesia (RRI) Malinau untuk melakukan edukasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di studio RRI Malinau, Kab. Malinau (Jumat, 26/11).

UU baru yang akan diberlakukan pada tahun 2022, yakni UU No 7 tahun 2021 atau yang dikenal dengan UU HPP. Dalam kegiatan ini, Tim KP2KP Malinau mengunjungi Kantor RRI Malinau yang berlokasi di Kecamatan Malinau Hulu, Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Edukasi UU HPP yang berlangsung selama satu jam dan dimulai pukul 09.00 WITA ini memiliki tema UU HPP Untuk Pajak Berkeadilan. Sesi dialog interaktif tersebut dipandu oleh pembawa acara RRI Malinau, Ading Reflin. Antusias dan respon pendengar cukup baik dan dapat terlihat dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat Malinau melalui pesan Whatsapp RRI Malinau.

Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini wajib diketahui masyarakat dikarenakan garis besar hal-hal yang diatur dalam UU HPP ini mengalami beberapa perubahan dan tambahan, yakni tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, pengenaan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tarif PPh Badan, penambahan Objek PPh Final pasal 4 ayat (2).

KP2KP Malinau berharap dengan diberlakukannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, masyarakat semakin terbantu dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia. Pemerintah juga berharap bahwa undang-undang baru ini menjadi keputusan yang adil bagi masyarakat Indonesia di setiap lapisan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.