Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia melakukan Sosialisasi mengenai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 16/11).

Kegiatan sosialisasi ini dipandu langsung oleh Agus Sudono selaku Kepala KP2KP Rumbia. Kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh KP2KP Rumbia agar wajib pajak mengetahui lebih dini tentang UU HPP sebelum UU tersebut resmi ditetapkan. Wajib pajak yang mengikuti acara ini pun menunjukkan antusias, terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan pada sesi diskusi dan tanya jawab.