
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mengerahkan salah satu perwakilannya, Account Representative Seksi Pengawasan V Ega Meilanda Dwi Putri untuk menjalankan konseling langsung dan tatap muka kepada salah satu wajib pajak sasaran yang telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaannya (SP2) di Kab. Nunukan (Senin, 22/11).
"Maksud penyuluhan yang akan dilaksanakan oleh Ega ditujukan untuk mengambil tindak lanjut mengenai SP2 yang mengatas namakan badan usaha yang dimiliki oleh wajib pajak dan sesi konseling sebagai sarana edukasi juga diskusi lebih lanjut," jelas Ega.
Ega yang dipercaya sebagai penyuluh kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan kali ini terjun ke lapangan bersama Ritawati selaku Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tarakan. Tim penyuluh Ritawati menyampaikan tujuan kedatangan kepada wajib pajak pemilik usaha dan setelah beberapa pemaparan dapat diterima dengan tangan terbuka.
Penyuluh berkomunikasi dengan baik kepada wajib pajak dalam memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi juga menjelaskan apa maksud dari dikeluarkannya SP2 tersebut. Pemilik usaha kooperatif dalam kegiatan visitasi ini dan menjelaskan secara transparan juga menyediakan dokumen yang diminta oleh fiksus sebagai bahan pemeriksaan.
“Dalam edukasi kali ini, kantor pajak Tarakan juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan KP2KP Nunukan untuk membantu wajib pajak badan tentang segala kewajiban dan hak perpajakannya. KP2KP Nunukan bersiap dan terbuka untuk mengedukasi wajib pajak lebih lanjut,” jelas Ega kepada wajib pajak pemilik usaha dalam kegiatan visit oleh tim penyuluh KPP Pratama Tarakan pada siang hari itu.
- 25 views