Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha melakukan sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi M-Pajak kepada wajib pajak pelakui Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) (Kamis, 25/11). Sosialiasi ini dilakukan secara tatap muka di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha, Kabupaten Konawe.
M-Pajak sendiri merupakan program digitalisasi layanan dalam bentuk aplikasi yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). M-Pajak merupakan aplikasi mobile dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Aplikasi M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat memudahkan wajib pajak diantaranya menu pembuatan kode billing, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berbentuk digital, peraturan informasi perpajakan terbaru, dan informasi mengenai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai dengan lokasi wajib pajak.
Dengan berbagai fitur dan kemudahan yang terdapat di aplikasi M-Pajak, petugas KP2KP Unaaha berupaya untuk terus memperkenalkan aplikasi ini. Musabiq selaku petugas KP2KP Unaaha mencoba mengenalkan aplikasi ini kepada wajib pajak dengan mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh aplikasi tersebut melalui melalui Play Store dan App Store.
Wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan aplikasi ini pun terlihat sangat antusias dalam mengikuti arahan petugas terkait dengan penggunaan aplikasi M-Pajak. Pihak KP2KP Unaaha pun berharap sosialiasi akan aplikasi M-Pajak ini dapat memberikan kemudahan pada wajib pajak. "Semoga dengan adanya aplikasi M-Pajak, dapat memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," pungkas Musabiq.
- 29 views