Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bengkulu Dua melakukan kegiatan pemonitoran dan evaluasi (monev) pemenuhan kewajiban perpajakan atas dana desa bertempat di Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Padang Guci Hulu dan Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur (Senin, 8/11).

Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari di beberapa desa yang berada di berbagai kecamatan diantaranya Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Padang Guci Hulu dan Kecamatan Padang Guci Hilir. Sebelum kegiatan berlangsung, perangkat desa telah dikirimkan rapor pembayaran pajak. Kemudian KPP melakukan koordinasi bersama Camat untuk mengumpulkan bendahara dan kepala desa. Perangkat desa juga telah diinformasikan bahwa pajak dana desa bukan hanya menjadi pengawasan KPP, tetapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut mengawasi.

Selain kegiatan monitoring dan evaluasi, dilaksanakan juga kegiatan sosialisasi agar bendahara desa memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.