
Pegawai Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan penyisiran wilayah wajib pajak yang bergerak disektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di Jalan Haji Maskur, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecematan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Rabu, 24/11).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut dilakukan oleh dua pegawai KP2KP Tanjung Selor Deni Hermawan dan Erlanda Anggriawan dengan membawa beberapa brosur informasi perpajakan salah satunya Pajak UMKM 0.5% PP 23 Tahun 2018.
"Selain dapat mengetahui kondisi lapangan kegiatan usaha wajib pajak, penyisiran wilayah wajib pajak ini juga sekaligus kegiatan sosialiasi kepada pengusaha UMKM atas kewajiban pajaknya yang timbul dari penghasilan usahanya tiap bulan. Adapun pengusaha UMKM yang ditemui yaitu bergerak dijasa perbaikan kendaraan bermotor (bengkel) yang ternyata selama ini belum memiliki NPWP," tutur Deni.
Selain mengedukasi wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak dan menghimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya pegawai pajak pun menerima penjelasan wajib pajak mengenai kondisi usaha selama ini. “Selama ini saya nggak tahu mas kalo ada kewajiban bayar pajak, karena usaha kami pun kecil baru dan baru buka bulan kemarin juga,” tutur Mukhlisin.
Meskipun penyisiran dilakukan diwilayah yang tidak jauh dari KP2KP Tanjung Selor, ternyata selama ini banyak masyarakat khususnya pengusaha UMKM belum menyadari kewajiban perpajakan mereka sehingga kegiatan penyisiran wajib pajak ini penting dilakukan sebagai bentuk penyuluhan Direktirat Jenderal Pajak kepada masyarakat.
- 14 views