
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan SPT Masa PPN untuk para Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara luring dengan protokol kesehatan yang ketat di Aula KP2KP Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 23/11).
Acara ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari para pengurus atau perwakilan Wajib Pajak Badan PKP yang telah diundang sebelumnya. Sedangkan narasumber pada acara ini adalah Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi Rudiatna beserta Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Hari Ramdani.
Acara Bimbingan Teknis ini dimulai dengan pemaparan materi oleh Hari Ramdani.
“Pelaporan SPT Masa PPN itu sangat mudah hanya butuh waktu kurang lebih 5 menit, namun kosekuensinya besar jika tidak atau terlambat dilakukan yaitu denda Rp500.000,00 per bulannya yang akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP),” ujar Hari saat memaparkan materi.
Acara dilanjutkan dengan tutorial langsung pada aplikasi yang dibawakan oleh Rudiatna. Rudiatna meminta sukarelawan dari peserta yang hadir untuk langsung praktek bersama dan akan ditampilkan pada layar.
Pada akhir acara dilakukan penyerahan Sertifikat Peserta Kegiatan secara simbolis kepada salah satu perwakilan peserta yang dianggap paling aktif pada acara ini.
- 17 views