Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin di Lecture Theater Buildings Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (Rabu,24/11).

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait UU HPP serta menjadikan peserta kegiatan sebagai agen dari pemerintah baik itu WP, akademisi, konsultan pajak, dan wartawan untuk menjadi penyambung informasi UU HPP agar lebih mudah dan lebih cepat sampai kepada khalayak masyarakat umum.

“Yang akan difokuskan dalam reformasi perpajakan adalah bagaimana kita melakukan reformasi pelayanan, dan bagaimana tata kelola administrasi perpajakan akan kita perbaiki,” ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi dalam sambutannya.

UU HPP merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang menjadi salah satu ikhtiar bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju. Reformasi perpajakan ini selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang.

Selain itu, UU HPP juga menyangkut tiga hal utama yaitu asas dari peraturan perpajakan, tujuan, muatan isi dan pemberlakuan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. UU HPP  ini diharapkan dapat  mengoptimalkan  penerimaan  negara, mewujudkan  sistem  pajak  yang  berkeadilan dan  memberikan  kepastian hukum serta  melaksanakan reformasi, administrasi serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga  basis  perpajakan  di  era  globalisasi  dan  teknologi  digital  yang  begitu  sangat  mendominasi. Dan terakhir dengan UU HPP, sukarela kepatuhan wajib pajak akan meningkat.