
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dengan tema bahasan pokok-pokok Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring di Ruang Rapat KPP Madya Dua Bandung, Kota Bandung (Kamis, 18/11).
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB dengan diikuti oleh 27 wajib pajak. Penyuluhan ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama berupa pemaparan materi oleh Tim Penyuluh dan sesi kedua berupa tanya-jawab.
"Mungkin yang akan menjadi menarik adalah klaster mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan tindak lanjut dari program Pengampunan Pajak atau yang kita kenal dengan Amnesti Pajak," papar Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto selaku pembicara pertama.
Lebih lanjut lagi, Susanto menuturkan bahwa salah satu tujuan diundangkannya peraturan ini adalah untuk membangkitkan dan memacu kondisi ekonomi agar dapat segera pulih seperti sedia kala, setelah lesunya perekonomian negara dua tahun terakhir ini akibat pandemi Covid-19.
Suci Suryati, salah satu anggota Tim Penyuluh, menambahkan bahwa mengenai aturan yang lebih mendetail dan terperinci nantinya akan tertuang pada aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ini.
Pada sesi tanya-jawab para peserta aktif bertanya, salah satunya adalah Setiani dari PT Putri Daya Usahatama menanyakan terkait PPS.
“Untuk pesertanya, apakah Wajib Pajak Badan yang dulu pernah ikut Amnesti Pajak saja atau ada penambahan wajib pajak yang belum ikut?” tanya Setiani.
“Sementara ini, untuk PPS terdapat dua kebijakan. Kebijakan pertama untuk orang Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah ikut Amnesti Pajak sebelumnya, dan untuk kebijakan kedua bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Jadi, untuk badan yang belum ikut Amnesti Pajak dapat mengikuti Program Pas Final, yang masih bisa dipakai untuk saat ini,” jawab Suci.
Di akhir acara, Tim penyuluh KPP Madya Dua Bandung juga menginformasikan kepada wajib pajak nomor layanan Helpdesk 0812 2022 6459 (WhatsApp) untuk mendapat informasi perpajakan terbaru lainnya.
- 37 views