KPP Pratama Raba Bima mengikuti kegiatan sosialisasi mengenai kewajiban bendahara pengeluaran terkait pemungutan dan penyetoran pajak yang diadakan oleh KPPN Bima (Kamis, 4/11). Sosialisasi ini dimulai pada pukul 08.30 sampai dengan 10.00 WITA secara virtual. Acara sosialisasi tersebut diikuti oleh Bendahara satker (satuan kerja) di Kota Bima, Kabupaten Bima, serta Kabupaten Dompu. 

Kegiatan ini diadakan karena pentingnya peran bendahara berdasarkan PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pada pasal 5 disebutkan bahwa Bendahara Pengeluaran dan BPP(Bendahara Pengeluaran Pembantu) merupakan wajib pungut atas pajak yang timbul karena adanya UP(Uang Persediaan). Maka dari itu KPP Pratama Raba Bima bekerja sama dengan KPPN Bima mengadakan sosialisasi tersebut yang bertujuan untuk memberikan edukasi serta pemahaman kepada Bendahara Pengeluaran mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran pajak yang benar sesuai dengan peraturan perpajakan.

Dengan narasumber Pegawai Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Raba Bima Wahyu Setyaningrum dan I Gede Suka Purnamayasa, kegiatan sosialisasi kali ini berjalan dengan kondusif meskipun dilaksanakan secara virtual untuk  mengutamakan protokol kesehatan COVID-19. Terlihat dari repon positif dari bendahara satker yang aktif dalam menyampaikan pertanyaan, masukan serta saran selama proses sosialisasi berlangsung.

Setelah dilaksanakannya sosialisasi tersebut diharapkan para Bendahara Pengeluaran satker dapat melakukan pemungutan dan peyetoran pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang baik dan benar.