Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja untuk mencari alamat calon wajib pajak guna menindaklanjuti data Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) di Wilayah Kabupaten Sinjai (Kamis, 18/11).

Tim KPP Pratama Bulukumba yang mengunjungi wajib pajak pada kunjungan ini memperoleh sumber data DSE dari data penghasilan seperti rekening, data pembelian, kredit, dan lain-lain. Data tersebut yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu apakah sesuai dengan kondisi di lapangan atau tidak. 

Setelah menemui wajib pajak, petugas memberikan penjelasan kepada calon wajib pajak bahwa DSE itu sendiri adalah daftar wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dan belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang disusun dari hasil analisis data dan informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh KP.

"Apabila data itu sesuai dengan kenyataan di lapangan dan memenuhi syarat, calon wajib pajak tersebut dihimbau untuk mendaftarkan NPWP secara mandiri. Apabila 14 hari tidak ada konfirmasi dari calon wajib pajak, maka KPP Pratama Bulukumba menerbitkan NPWP secara jabatan," jelas salah satu Account Representative Seksi Pengawasan IV.

Petugas KPP Pratama Bulukumba berharap wajib pajak yang telah diberikan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat menunjang penerimaan negara melalui sektor pajak.