Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat melaksanakan penyitaan aset milik penanggung pajak yaitu tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Barat (Rabu, 22/9). Kegiatan ini dilakukan oleh Jurusita KPP Madya Dua Jakarta Barat Yusuf Yusrika dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Maryanti.

Penyitaan merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan setelah wajib pajak diimbau sebelumnya dan telah dengan dikirimnya Surat Teguran, serta Surat Paksa. Namun dari upaya tersebut tidak ditemukan itikad baik wajib pajak yang bersangkutan sehingga upaya ini dilakukan oleh KPP Madya Dua Jakrta Barat.

“Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami terus mengoptimalkan tindakan penagihan aktif melalui penyitaan asset wajib pajak,” ujar Maryanti. Selain itu, Yusuf Yusrika juga berharap bahwa dengan kegiatan ini diharapkan wajib pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat akan lebih memiliki kesadaran untuk dapat melunasi tunggakan pajaknya dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.