
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri di kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 19/11).
Kegiatan edukasi kali ini memilih topik bahasan “Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan PPh Khusus untuk UMKM” dipandu oleh Pelaksana Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Kepri Devi Adelia Simanjuntak berlangsung dari pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Narasumber pada IG Live kali ini Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto dan Jendri S. Saragih.
Di awal edukasi, Suyamto mengungkapkan mengenai latar belakang dan tujuan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini. “UU HPP ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan yang jelas demi sistem perpajakan Indonesia yang lebih berkeadilan,” terang Suyamto.
Jendri turut menjelaskan alasan mengapa UU HPP ini menguntungkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Jadi untuk wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet dalam setahun dibawah 500 juta rupiah tidak dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana pada PP 23 Tahun 2018,” jelas Jendri. Antusiasme peserta IG Live kali ini membuat kolom komentar menjadi ramai. Berbagai pertanyaan kritis diajukan kepada narasumber.
Kegiatan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri yang disiarkan secara langsung akan terus diselenggarakan demi menambah wawasan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- 13 views