Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bekerja sama dengan Radio Suara Daya Indah menyelenggarakan Talkshow Radio Bincang-Bincang Perpajakan (Selasa, 16/11). Kegiatan ini dilangsungkan di ruang siaran Radio Suara Daya Indah 104,4 FM Bone, Kabupaten Bone.

Pada kesempatan kali ini, tim narasumber KPP Pratama Watampone yang terdiri dari Iwan Budi Rianawan selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Anggi Setyorini selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil menyampaikan materi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang resmi diundangkan Presiden Joko Widodo melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021.

“UU HPP merupakan instrumen yang sangat dibutuhkan sebagai bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dalam rangka mewujudkan Indonesia maju serta berperan dalam upaya konsolidasi fiskal,” jelas Iwan.

Selanjutnya, narasumber menyampaikan sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Masing-masing ruang lingkup tersebut pun memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.

Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

Narasumber pun mengingatkan pendengar untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dalam kegiatan ini, narasumber juga menyediakan sesi tanya jawab bersama pendengar radio terkait isu tak sedap tentang UU HPP dengan tujuan menghindari kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.

Pihak KPP Pratama Watampone berharap adanya RUU HPP ini dapat mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.